Sahkah Shalat Tanpa Membaca Basmalah ?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar mengawali shalat dengan membaca Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin (Muttafaqun ‘alaihi). Muslim menambahkan: Mereka semua tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim
di awal bacaan maupun di akhirnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad,
Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah Anas berkata: Mereka semua tidak mengeraskan
bacaan bismillaahirrahmaanirrahiim. Di dalam riwayat lainnya dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan kata-kata: Mereka semua membacanya dengan sirr (pelan)
Diantara faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:
- Tata cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafa’ur rasyidin membuka bacaan shalat dengan alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.
- Hadits ini menunjukkan bahwa basmalah bukan termasuk bagian awal dari surat Al Fatihah. Oleh sebab itu tidak wajib membacanya beriringan dengan surat ini. Akan tetapi hukum membacanya hanyalah sunnah sebagai pemisah antara surat-surat, meskipun dalam hal ini memang ada perselisihan pendapat ulama.
Para imam yang empat berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah:
- Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bacaan itu disyari’atkan di dalam shalat.
- Imam Malik berpendapat bacaan itu tidak disyari’atkan untuk dibaca dalam shalat wajib, baik dengan pelan maupun keras.
Kemudian Imam yang tiga (Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad) berselisih tentang hukum membacanya:
- Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat membacanya adalah sunnah bukan wajib karena basmalah bukan bagian dari Al Fatihah.
- Imam Syafi’i berpendapat membacanya adalah wajib.
(lihat Taudhihul Ahkaam, 1/413-414 cet. Dar Ibnul Haitsam)
Apakah Basmalah Termasuk Al Fatihah ?
Syaikh Al ‘Utsaimin berkata: “Dalam masalah ini terdapat perbedaan
pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang berpendapat ia
adalah termasuk ayat dari Al Fatihah dan dibaca dengan keras dalam
shalat jahriyah (dibaca keras oleh imam) dan mereka berpandangan tidak
sah orang yang shalat tanpa membaca basmalah karena ia termasuk surat Al
Fatihah. Dan ada pula di antara mereka yang berpendapat bahwa ia bukan
bagian dari Al Fatihah namun sebuah ayat tersendiri di dalam Kitabullah.
Pendapat inilah yang benar. Dalilnya adalah nash serta konteks isi
surat tersebut.” Kemudian beliau merinci alasan beliau (lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 9 cet Darul Kutub ‘Ilmiyah).
Menjahrkan Basmalah dalam Shalat Jahriyah
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: Apakah hukum menjahrkan (mengeraskan
bacaan) basmalah? Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah
mengeraskan bacaan basmalah itu tidak semestinya dilakukan dan yang
sunnah adalah melirihkannya karena ia bukan bagian dari surat Al
Fatihah. Akan tetapi jika ada orang yang terkadang membacanya dengan
keras maka tidak mengapa. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat
bahwa hendaknya memang dikeraskan kadang-kadang sebab adanya riwayat
yang menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengeraskannya (HR. Nasa’i di dalam Al Iftitah Bab Qiro’atu bismillahirrahmaanirrahiim
(904), Ibnu Hibban 1788, Ibnu Khuzaimah 499, Daruquthni 1/305, Baihaqi
2/46,58) Akan tetapi hadits yang jelas terbukti keabsahannya menerangkan
bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak mengeraskannya (berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Aku
pernah shalat menjadi makmum di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan tidak ada
seorang pun di antara mereka yang memperdengarkan bacaan
bismillahirrahmanirrahiim (HR. Muslim dalam kitab Shalat Bab Hujjatu man Qoola la yajharu bil basmalah
(399)) Akan tetapi apabila seandainya ada seseorang yang menjahrkannya
dalam rangka melunakkan hati suatu kaum yang berpendapat jahr saya
berharap hal itu tidak mengapa.” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 316-317)
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassaam mengatakan: “Syaikhul
Islam mengatakan: Terus menerus mengeraskan bacaan (basmalah) adalah
bid’ah dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hadits-hadits yang menegaskan cara keras dalam membacanya semuanya adalah palsu.” (Taudhihul Ahkaam, 1/414) Imam Ibnu Katsir mengatakan : “…para ulama sepakat menyatakan sah orang yang mengeraskan bacaan basmalah maupun yang melirihkannya…” (Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim, 1/22).
Itulah artikel tentang Sahkah Shalat Tanpa Membaca Basmalah ?, semoga bermanfaat untuk teman-teman semua dan bisa mengamalkannya..
Tolong dishare ke sesama muslim untuk berbagi ilmu:-)
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
0 Response to "Sahkah Shalat Tanpa Membaca Basmalah ?"
Post a Comment