HUKUM MERAYAKAN DAN MENGUCAPKAN HARI NATAL BAGI UMAT ISLAM
Bolehkah seorang Muslim mengucapkan "selamat natal" ???
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan ‘Selamat Natal’?
Sudah
sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang
dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan
selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum
muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka
dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca :
cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal
kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’).
Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan
atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang
benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga
pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran
islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin
orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan.
Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan
merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama
ini.
Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan
para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin
mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa
nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan
paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian
dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah,
tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang
diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut
adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau
(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa
hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir
(Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami
menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang
berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud
apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena
malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya.
Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab :
Memberi
ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka
(dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang
diHARAMkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum
muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim
rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah
mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar
kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan
selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat
pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini
adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari
besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal
ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara
yang diHARAMkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini
pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang
mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar
dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh
Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal
tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan
yang mereka perbuat.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi
ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau
kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah
Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari
penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat
pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diHARAMkan. Alasannya,
ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho
dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang
tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran
atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika
kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia
tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(QS. Al Maidah [5] : 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi
ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diHARAMkan,
baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan
selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena
itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang
dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya
tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus
dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85)
[Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?]
Adapun
seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada
cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka.
Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut
berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
[Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?]
Begitu
pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan
mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau
membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa
clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen)
atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal).
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَ تَشَبَّ بِقَىِوٍ فَهُىَ يِ هُُِىِ
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa
sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai
orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati
mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal
itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi
kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian
perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan
sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena
alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat
persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini
termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini
juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan
semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta.
Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah
memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah
menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah
Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih
dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari
Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh
rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur
(pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk
menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab :
Tidak
diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari
orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat
hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan
atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِذَءُوا انْيَهُىدَ وَلاَ ان صََُّارَي بِانسَّلاَوِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun
dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat
orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu
ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk
Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.
Bagaimana
mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi
seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang
yang bertandang ke non muslim untuk
menyampaikan selamat hari raya
untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini
kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga - Merayakan Natal Bersama
Fatwa
berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal
Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no.
8848.
Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan
bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa
dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian
orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa
mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka
mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka
semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab :
Tidak
boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang
dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat
membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di
samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat
dosa.
Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَ ىَُا عَهَ انْبِرِّ وَانتَّقْىَي وَنَا تَعَاوَ ىَُا عَهَ انْئِثْىِ وَانْعُذِوَاٌِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al
Maidah [5] : 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :
Pertama,
Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir
termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini
telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat
dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua,
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang
Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim.
Jadi, cukup
ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang
menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
وَيَ يُشَاقِقِ
انرَّسُىلَ يِ بَعِذِ يَا تَبَيَّ نَ انْهُذَي وَيَتَّبِعِ غَيِرَ سَبِيمِ
انْ ؤًُِيِ يُِنَ ىَُنِّ يَا تَىَنَّ وَ صَُِهِ جَهَ ىََُّ وَسَاءَتِ
يَصِيرّا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’
(kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan
bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya
pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum
muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum
Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti
sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena
adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga,
jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena
itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam,
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari
tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal
ini. Semoga kaum muslimin diberi taufik oleh Allah untuk menghindari
hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan
yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya
Allah-lah yang dapat memberi taufik.

0 Response to "HUKUM MERAYAKAN DAN MENGUCAPKAN HARI NATAL BAGI UMAT ISLAM"
Post a Comment