DALIL HARAMNYA MERAYAKAN NATAL BAGI KAUM ISLAM (Muslim)
Kenapa Orang Muslim DiHARAMKAN Mengucapkan Selamat Hari Natal???
Berikut ini
tanggapan ilmiyah terhadap pendapat sebagian pihak yang membolehkan pengucapan
selamat Natal bagi kaum Muslimin:
Pertama: Keharaman Merayakan Hari Raya kaum
Kafir dan
Mengucapkan
Selamat “Hari Raya”
Kaum Muslim
haram mengikuti Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) merayakan Hari Natal atau hari
raya mereka, serta mengucapkan ucapan “Selamat Natal”, karena ini merupakan
bagian dari kegiatan khas keagamaan mereka, atau syiar agama mereka yang batil.
Kita pun dilarang meniru mereka dalam hari raya mereka.
Keharaman
itu dinyatakan dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Pertama,
dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ
لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
[الفرقان:72]
“Dan
orang-orang yang tidak menyaksikankemaksiatan, dan apabila mereka bertemu
dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna,
mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.s. al-Furqan [25]: 72)
Mujahid,
dalam menafsirkan ayat tersebut menyatakan, “az-Zûr (kemaksiatan) itu adalah
hari raya kaum Musyrik. Begitu juga pendapat yang sama dikemukakan oleh
ar-Rabî’ bin Anas, al-Qâdhî Abû Ya’lâ dan ad-Dhahâk.” Ibn Sirîn
berkomentar, “az-Zûr adalah Sya’ânain. Sedangkan Sya’ânain adalah hari raya
kaum Kristen. Mereka menyelenggarakannya pada hari Ahad sebelumnya untuk Hari
Paskah. Mereka merayakannya dengan membawa pelepah kurma. Mereka mengira itu
mengenang masuknya Isa al-Masih ke Baitul Maqdis.”[1]
Wajh
ad-dalâlah (bentuk
penunjukan dalil)-nya adalah, jika Allah memuji orang-orang yang tidak
menyaksikan az-Zur (Hari Raya kaum Kafir), padahal hanya sekedar hadir
dengan melihat atau mendengar, lalu bagaimana dengan tindakan lebih dari itu,
yaitu merayakannya. Bukan sekedar menyaksikan.
Kedua, mengenai as-Sunnah, dalil yang menyatakan
keharamannya adalah hadits Anas bin Malik ra, yang menyatakan:
قَدَمَ
رَسُوْلُ الله [صلم] اَلْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا،
فَقَالَ: مَا هَذَا اْليَوْمَانِ؟ قَالُوْا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِيْ
الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُوْلُ الله [صلم]: إنَّ اللهَ قَدْ
أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
[رواه أبو داود، وأحمد، والنسائي على شرط مسلم]
“Rasulullah
saw. tiba di Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari,
dimana mereka sedang bermain pada hari-hari tersebut, seraya berkata, ‘Dua hari
ini hari apa?’ Mereka menjawab, ‘Kami sejak zaman Jahiliyyah bermain pada
hari-hari tersebut.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah
mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik: Hari Raya Idul Adhha dan Hari
Raya Idul Fitri.” (Hr. Abu
Dawud, Ahmad dan an-Nasa’i dengan syarat Muslim)
Wajh
ad-dalâlah (bentuk
penunjukan dalil)-nya adalah, bahwa kedua hari raya Jahiliyyah tersebut tidak
diakui oleh Rasulullah saw. Nabi juga tidak membiarkan mereka bermain pada
kedua hari yang menjadi tradisi mereka. Sebaliknya, Nabi bersabda, “Sesungguhnya
Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik.” Pernyataan
Nabi yang menyatakan, “mengganti” mengharuskan kita untuk meninggalkan
apa yang telah diganti. Karena tidak mungkin antara “pengganti” dan “yang
diganti” bisa dikompromikan. Sedangkan sabda Nabi saw, “Lebih baik dari
keduanya.” mengharuskan digantikannya perayaan Jahiliyah tersebut dengan
apa yang disyariatkan oleh Allah kepada kita.
Ketiga, tindakan ‘Umar dengan syarat yang
ditetapkannya kepada Ahli Dzimmah telah disepakati oleh para sahabat, dan para
fuqaha’ setelahnya, bahwa Ahli Dzimmah tidak boleh medemonstrasikan hari raya
mereka di wilayah Islam. Para sahabat sepakat, bahwa mendemonstrasikan hari
raya mereka saja tidak boleh, lalu bagaimana jika kaum Muslim melakukannya,
maka tentu tidak boleh lagi.
‘Umar pun
berpesan:
إِيَّاكُمْ
وَرِطَانَةَ الأَعاَجِمِ، وَأَنْ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ يَوْمَ
عِيْدِهِمْ فِيْ كَنَائِسِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمْ
[رواه أبو البيهقيإسناد صحيح].
“Tinggalkanlah
bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum
Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan
diturunkan kepada mereka.” (Hr. al-Baihaqi dengan Isnad yang Shahih)
IbnU
Taimiyyah berkomentar, “Umar melarang belajar bahasa mereka, dan sekedar
memasuki gereja mereka pada Hari Raya mereka. Lalu, bagaimana dengan
mengerjakan perbuatan mereka? Atau mengerjakan apa yang menjadi tuntutan agama
mereka. Bukankah melakukan tindakan mereka jauh lebih berat lagi? Bukanlah
merayakan hari raya mereka lebih berat ketimbang hanya sekedar mengikuti mereka
dalam hari raya mereka? Jika murka Allah akan diturunkan kepada mereka pada
hari raya mereka, akibat tindakan mereka, maka siapa saja yang terlibat bersama
mereka dalam aktivitas tersebut, atau sebagian aktivitas tersebut pasti
mengundang adzab tersebut.”[2]
Hal senada
juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahl
ad-Dzimmah, Juz I/161. Beliau menyatakan, para ulama’ sepakat tentang
keharaman mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, tidak ada perselisihan
pendapat.
Kedua: Mereka yang Membolehkan
Dr. Quraisy
Shihab menyatakan, memberikan ucapan selamat Natal sudah diajarkandalam
al-Qur’an, seperti tertuang dalam surah Maryam ayat 34.
“Itu
tentang Isa putera Maryam, yang merupakan perkataan yang benar, yang mereka
berbantah-bantahan tentang kebenarannya.” (Q.s. Maryam [19]: 34)
Ayat ini
sama sekali tidak membahas tentang hukum kebolehan mengucapkan “Selamat Natal”.
Menurut al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan tentang siapa Nabi ‘Isa –‘alaihissalam.
Dia adalah putra Maryam, tidak seperti yang dituduhkan orang Yahudi, sebagai
putra Yûsuf an-Najjâr, atau seperti klaim orang Kristen, bahwa dia adalah Tuhan
(anak), atau putra Tuhan.[3]
Dr. Yusuf
al-Qaradhawi mengatakan, bahwa merayakan hari rayaagama adalah hak
masing-masing agama,selama tidak merugikan agamalain. Termasuk hak tiap agama
untuk memberikan ucapan selamat saatperayaan agama lain. Dia mengatakan,
“Sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarangkami untuk untuk memberikan
ucapan selamat kepada non-Muslim warga negarakami atau tetangga kami dalam hari
besar agama mereka. Bahkanperbuatan ini termasuk dalam kategori al-birr
(perbuatan yangbaik).
Sebagaimana
firman Allah SWT:
“Allah
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang
tiada memerangimu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(Q.s. al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan mengucapkan selamat ini terutama bila pemeluk agama lain itujuga telah memberikan ucapan selamat kepada kita dalam perayaan hari rayakita:
“Apabila
kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.s. an-Nisa‘: 86)
Demikian
juga dengan Q.s. an-Nisa’: 86. Ayat ini menjelaskan tentang tahiyyah
(ucapan salam) yang disampaikan kepada orang Mukmin. Tahiyyah juga bisa
berarti doa agar diberi kehidupan. Menurut at-Thabari, “Jika kalian didoakan
orang agar diberi panjang umur, maka diperintahkan untuk mendoakannya dengan
doa yang sama.”[5] Namun, menurut al-Qurthubi, tahiyyah di sini bisa
berarti ucapan salam. Jadi, “Jika kalian diberi salam, maka jawablah salamnya
dengan lebih baik.” Hanya, menurut al-Qurthubi, balasan lebih baik ini
dikhususkan kepada orang Islam, jika mereka yang mengucapkan salam. Jika yang
mengucapkan salam orang Kafir, termasuk Ahli Dzimmah, maka tidak boleh membalas
salam mereka, kecuali dengan jawaban yang diajarkan oleh Nabi, “Wa
‘alaikum.” [6]
Jadi,
menggunakan ayat ini untuk membolehkan kaum Muslim mengucapkan “Selamat Hari
Raya” kepada kaum Kafir jelas tidak tepat. Bahkan, bertentangan dengan sejumlah
dalil, baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Meski begitu, Dr. Yusuf
al-Qaradhawi secara tegas mengatakan, bahwa tidak halal bagi seorang
Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan khas agama
lain.
lain.
Adapun Dr.
Mustafa Ahmad Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secarategas melarang
seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang Kafir.Beliau mengutip hadits
yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah berdiri menghormati jenazah
Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan
pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.
Menurut
beliau, ucapan “Selamat Hari Raya” kepada para pemeluk Kristiani yang sedang
merayakan hari besar mereka, juga tidakterkait dengan pengakuan atas kebenaran
keyakinan mereka, melainkanhanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah
seorang Muslimkepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.Dia juga
memfatwakan, bahwa karena ucapan selamat inidibolehkan, maka pekerjaan yang
terkait dengan hal itu seperti membuatkartu ucapan selamat natal pun hukumnya
ikut dengan hukum ucapannatalnya.
Namun dia
juga menyatakan, bahwa ucapan selamat ini harus dibedakan dengan ikut
merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan
natal yang digelar di berbagai tempat.Menghadiri perayatan natal dan upacara
agama lain hukumnya haram dantermasuk perbuatan mungkar.
Mengenai
berdiri atau duduknya Nabi ketika jenazah Yahudi lewat, sebenarnya bukan dalil khusus,
tetapi ini merupakan tindakan yang dilakukan Nabi secara umum terhadap jenazah,
baik Muslim maupun non-Muslim. Karena dalam riwayat al-Hasan maupun Ibn ‘Abbas
dinyatakan, bahwa Nabi terdakang berdiri dan terkadang duduk, saat ada jenazah
melintas di hadapan baginda saw. Ini juga tidak ada kaitannya dengan
mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka. Karena konteksnya jelas-jelas
berbeda.
Tentang
pembuatan kartu Natal atau pernak-pernik Natal jelas haram, karena ini
menyangkut madaniyyah khâshash yang terkait dengan peradaban lain, di
luar Islam, yang nota bene adalah Kufur. Karena itu, hukum membuat,
menjual, memanfaatkan dan mengambil harga dan keuntungan darinya juga haram.
Mengenai
pernyataan Menteri agama yang menyatakan, bahwa ini hanyalah masalah mu’amalah,
juga merupakan pernyataan yang tidak cermat. Karena tidak memilah mana yang
ibadah dan mu’amalah. Merayakan Natal Bersama adalah bagian dari ibadah, yang
haram dilakukan oleh kaum Muslim. Bahkan bisa menjerumuskannya dalam
kemurtadan. Sedangkan memberi ucapan “Selamat Hari Raya” bagian dari mu’amalah
yang haram dilakukan oleh kaum Muslim kepada non-Muslim, apapun alasannya.
Apakah untuk mujamalah(basa-basi), yang nota bene adalah sikap
nifaq, maupun tasamuh (toleransi).
Pernyataan
yang juga menggelikan adalah pernyataan MUI, yang menyatakan boleh
menghadiri, asal serimonialnya bukan ritualnya. Pernyataan seperti ini juga
batil, yang sama sekali tidak ada dalilnya. Sebab, siapapun yang menelaah
dalil-dalil yang dikemukakan di atas, pasti paham, bahwa jangankan untuk
menghadiri seremoninya, karena melihatnya saja jelas-jelas tidak boleh.
Kesimpulan
Dari uraian
tersebut bisa disimpulkan:
1-
Hukum mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya” bagi orang
non-Muslim dalam hari raya mereka jelas haram. Dalam hal ini, menurut Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
2-
Hukum mengikuti ritual maupun seremoni hari raya orang non-Muslim juga haram,
tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.
3-
Membuat kartu atau pernak-pernik natal atau hari raya agama lain juga
diharamkan, karena ini menyangkut madaniyyah khashahyang bertentangan
dengan Islam.
4-
Dalil-dalil yang menyatakan keharamannya juga jelas, baik dalam al-Qur’an,
as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Sedangkan dalil-dalil yang digunakan untuk
menyatakan kebolehannya sama sekali tidak ada kaitannya, baik langsung maupun
tidak. Karena itu, tidak layak dijadikan hujah dalam masalah ini.
Mari Kita Lihat Di Al-Qur'an
[1] Ibn Taimiyyah,Iqtidha’ as-Shirath al-Mustaqim, Juz I/537; Anis, dkk, al-Mu’jam
al-Wasith, Juz I/488.
[2] Lihat,
Ibn Taimiyyah, Iqtidha’ as-Shirath al-Mustaqim, Juz I/515.
[3] Lihat,
al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz XI/105.
[4] Lihat,
al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz XVIII/59.
[5] Lihat,
at-Thabari, Tafsir at-Thabari, Juz V/119.
[6] Lihat,
al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz V/297. -

0 Response to "DALIL HARAMNYA MERAYAKAN NATAL BAGI KAUM ISLAM (Muslim)"
Post a Comment